Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Pemanfaatan Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 8/2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemanfaatan Kayu
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku24 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan hasil hutan kayu, meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, dan menjamin pemanfaatan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan lestari.

Ketentuan Substansial:

IPK dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Perorangan. Areal IPK meliputi Hutan Negara yang ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin di bidang Kehutanan, serta lahan usaha transmigrasi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan energi, perikanan, pembangunan hutan hak atau hutan rakyat pada areal APL/KBNK berdasarkan keputusan instansi berwenang.

Pemegang izin wajib membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), melaksanakan prosedur Tata Usaha Kayu, menjaga kelestarian hutan, dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan IPK. Dinas Kehutanan Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan IPK.

IPK dapat dihapuskan karena jangka waktu berakhir, dicabut oleh Bupati sebagai sanksi hukum, atau diserahkan kembali oleh pemegang izin. Setiap hasil IPK yang diproduksi dikenakan pungutan Iuran Kehutanan berupa PSDH dan DR.

(-)

1. Tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8, memindahtangankan IPK, mengangkut hasil hutan tanpa SKSHH, atau memungut hasil hutan di luar areal izin dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi berupa pencabutan izin, penghentian pelayanan, atau denda administrasi (untuk pelanggaran Pasal 8 dan pemindahtanganan IPK). 3. Mengangkut hasil hutan tanpa SKSHH atau memungut hasil hutan di luar areal izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.