Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 4/2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019 Nomor 147, Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat 78/11/2019).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.391.310.903.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.390.310.903.000,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp. 0,- dan pengeluaran Rp. 1.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (1.000.000.000,-) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 160.000.000.000,- dan dana perimbangan sebesar Rp. 1.231.310.903.000,-. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah (DID), serta Dana Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1.136.957.838.688.000,- dan belanja modal sebesar Rp. 253.353.064.312,-. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya.

(-)

(-)