Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat untuk Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.391.310.903.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.390.310.903.000,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp. 0,- dan pengeluaran Rp. 1.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (1.000.000.000,-) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 0,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 160.000.000.000,- dan dana perimbangan sebesar Rp. 1.231.310.903.000,-. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana perimbangan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah (DID), serta Dana Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1.136.957.838.688.000,- dan belanja modal sebesar Rp. 253.353.064.312,-. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya.