di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.05/2015 · PMK No. 67/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang mencakup layanan akademik dan penunjang akademik. Layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, layanan penunjang akademik mencakup tarif penggunaan fasilitas seperti klinik, training centre, dan minibus. Kebijakan ini juga memberikan kewenangan kepada Rektor Universitas untuk menetapkan tarif tertentu dan mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.