Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.05/2015 · PMK No. 67/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2015Tanggal Penetapan:27 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Maret 2015
Tanggal Penetapan27 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Kebijakan ini mengatur tarif layanan yang mencakup layanan akademik dan penunjang akademik. Layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, layanan penunjang akademik mencakup tarif penggunaan fasilitas seperti klinik, training centre, dan minibus. Kebijakan ini juga memberikan kewenangan kepada Rektor Universitas untuk menetapkan tarif tertentu dan mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)