Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 27/2025 · Perwali Kota Magelang No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2025Tanggal Penetapan:21 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaBesaran Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku21 November 2025
Tanggal Penetapan21 November 2025
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai upaya pemenuhan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang untuk Tahun Anggaran 2026. Mengingat belum tersedianya fasilitas transportasi dan rumah dinas jabatan, Pemerintah Daerah memberikan tunjangan sebagai bentuk kompensasi yang dihitung secara akuntabel melalui jasa penilai publik (appraisal) dengan mengacu pada kemampuan keuangan daerah kelompok sedang. Kebijakan ini mengatur pemberian empat jenis tunjangan, yaitu tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp13.700.000,00 per bulan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sementara itu, tunjangan perumahan diberikan dengan nominal yang bervariasi antara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota, dengan ketentuan khusus bahwa tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD diberikan apabila rumah negara tidak dapat digunakan karena keadaan kahar (force majeure). Untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, besaran ditetapkan sebesar Rp10.500.000,00 masing-masing, dengan perhitungan lima kali uang representasi Ketua DPRD. Tunjangan reses hanya diberikan setelah kegiatan reses dilaksanakan. Seluruh pemberian tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2026, dan Pimpinan serta Anggota DPRD tetap dibebankan pajak penghasilan atas tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)