Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 103/2012 · PERPRES No. 103 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Kompensasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak aktif atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kementerian Pertanian dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan mendapatkan selisih dari Tunjangan Kinerja jika lebih rendah. Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi menjadi kewajiban seluruh pegawai, dan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh menteri terkait.

(-)

(-)