di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Bireuen
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bireuen 30/2025 · Perbup Kabupaten Bireuen No. 30 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bireuen Nomor 30 Tahun 2025
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 30 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, tugas, dan pembiayaan Tenaga Profesional pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen. Kebijakan ini bertujuan untuk memperoleh tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus guna membantu kelancaran tugas, fungsi, dan kewenangan BMK.
Tenaga Profesional didefinisikan sebagai tenaga non-ASN yang secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat BMK dan secara fungsional kepada Ketua Badan BMK. Tugas utama mereka meliputi perumusan isu strategis, penyusunan rekomendasi, analisis program, perencanaan kegiatan, serta membantu perumusan kebijakan di lingkungan Badan BMK, Dewan Pengawas, dan Sekretariat BMK. Keahlian yang disyaratkan mencakup berbagai bidang, mulai dari perencanaan, keuangan, teknologi data, hukum, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengkajian hukum syariah.
Proses pemilihan Tenaga Profesional dilakukan oleh Kepala Sekretariat BMK melalui Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Ketua Badan BMK. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan maksimal 15 orang Tenaga Profesional dengan masa jabatan selama 5 tahun. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, serta perlindungan ketenagakerjaan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian bagi Tenaga Profesional.