Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 10/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 10 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2020Tanggal Penetapan:12 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku23 Juni 2020
Tanggal Penetapan12 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1568).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara. Pencabutan ini dilakukan karena organisasi dan tata kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara menimbulkan tumpang tindih dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, dan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka organisasi dan tata kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)