Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 15/2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sarana pelayanan kesehatan swasta dan pengawasan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan pelayanan kesehatan swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dimana setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan oleh swasta memerlukan izin dari Bupati.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah izin sarana pelayanan kesehatan swasta, mencakup izin praktik dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, balai pengobatan, apotek, toko obat, praktik bidan, praktik perawat gigi, optik, fisioterapi, pusat kebugaran jasmani, dan tekniker gigi.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin sarana pelayanan kesehatan swasta.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan tempat sarana pelayanan kesehatan swasta, dengan struktur tarif yang berbeda untuk surat izin praktik dan izin usaha.
  5. Jangka waktu izin bervariasi: surat izin kerja berlaku satu kali registrasi, surat izin praktik berlaku 5 tahun, dan surat izin tempat praktik serta izin usaha berlaku 1 tahun.
  6. Retribusi dipungut di daerah tempat izin sarana pelayanan kesehatan swasta berada.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).