di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 15/2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan sarana pelayanan kesehatan swasta dan pengawasan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan pelayanan kesehatan swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dimana setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan oleh swasta memerlukan izin dari Bupati.
Ketentuan substansial meliputi: