Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Keerom 5/2014 · Perda Kabupaten Keerom No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2014Tanggal Penetapan:21 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan PublikPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Keerom
Tanggal Berlaku22 Oktober 2014
Tanggal Penetapan21 Oktober 2014
Tempat PenetapanWaris

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat, serta peredaran bebasnya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A, B, dan C).
  2. Pengaturan penjualan minuman beralkohol, termasuk penjualan langsung (di hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan Bupati) dan penjualan eceran (di minimarket, supermarket, toko pengecer, dan tempat yang ditetapkan Bupati).
  3. Persyaratan perizinan bagi distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung minuman beralkohol (SIUP-MB), termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  4. Kewajiban bagi distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung untuk melaporkan jumlah pasokan, penjualan, dan stok minuman beralkohol.
  5. Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) oleh Bupati untuk melakukan pengendalian dan pengawasan di tingkat daerah dan distrik.
  6. Larangan menjual minuman beralkohol tanpa izin, memproduksi minuman beralkohol tanpa izin, membawa minuman beralkohol dari luar daerah tanpa izin (kecuali untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas), menjual minuman beralkohol kepada konsumen di bawah usia 21 tahun, dan memasuki wilayah daerah atau tempat umum dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar Pasal 17 (menjual, memproduksi, membawa tanpa izin, dan memasuki wilayah daerah dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).