Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 12/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:29 Agustus 2018
Badan Usaha Milik DaerahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan29 Agustus 2018
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah (Lembaran Daerah Halmahera Tengah Tahun 2014 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Perusahaan Umum Daerah Fagogoru Maju Bersama. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. BUMD ini akan melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang, termasuk ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa. Modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ BUMD terdiri dari Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati selaku KPM memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan dewan pengawas dan direksi, menetapkan penggunaan laba, dan memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMD dan memberikan saran kepada Bupati selaku KPM. Direksi bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan BUMD sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

(-)

(-)