Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Perusahaan Umum Daerah Fagogoru Maju Bersama. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. BUMD ini akan melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang, termasuk ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa. Modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ BUMD terdiri dari Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati selaku KPM memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan dewan pengawas dan direksi, menetapkan penggunaan laba, dan memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMD dan memberikan saran kepada Bupati selaku KPM. Direksi bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan BUMD sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.