Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 16/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 10 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 4 Seri C) beserta perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah penggantian peraturan daerah tentang retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan komprehensif mengenai retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Bojonegoro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. 2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur objek retribusi (bangunan gedung, prasarana bangunan gedung, menara telekomunikasi), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memperoleh izin), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 3. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur objek retribusi (pemberian izin tempat usaha yang menimbulkan gangguan), subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 4. Retribusi Izin Trayek: Mengatur objek retribusi (pemberian izin trayek angkutan umum), subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, penagihan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, dan insentif pemungutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKRD diterima, ditagih dengan menggunakan STRD.