di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1989 tentang Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1989 · Keppres No. 42 Tahun 1989 · Keppres Nomor 42 Tahun 1989
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 merupakan peraturan baru pada saat ditetapkan yang secara khusus mengatur kemungkinan kerjasama antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dengan badan usaha swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. Dokumen ini menetapkan kerangka kebijakan dan persyaratan dasar terkait kerjasama tersebut.
Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat pernyataan atau klausul yang secara eksplisit menyatakan penggantian terhadap peraturan tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Presiden ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan terdahulu.
Keputusan Presiden ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang ada. Namun, posisinya bersifat subordinate kepada undang-undang yang disebut dalam konsiderans dan harus diinterpretasikan serta dilaksanakan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan ini didasarkan dan berada dalam bingkai hukum beberapa peraturan yang dirujuk dalam bagian mengingat, yaitu antara lain Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Artinya, pelaksanaan Keputusan Presiden ini wajib sesuai dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut.
Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 7), yaitu 4 Agustus 1989. Secara umum, Keputusan Presidensial tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dibatalkan, atau diubah oleh peraturan yang lebih tinggi atau peraturan pengganti.
Keputusan Presiden ini lahir untuk: (i) meningkatkan ketahanan ekonomi nasional; (ii) memperoleh nilai tambah lebih besar dari kegiatan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi; (iii) menunjang pembangunan kilang untuk ekspor serta penyediaan bahan bakar dan bahan baku industri dalam negeri; dan (iv) memperluas partisipasi dunia usaha swasta dalam pembangunan nasional. Pertimbangan ini tercantum jelas dalam bagian Menimbang.
Keputusan Presiden ini secara tegas menyatakan bahwa "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan" (Pasal 7). Dokumen ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 1989, sehingga ketentuan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Keputusan Presiden tidak memuat ketentuan peralihan yang spesifik mengenai bagaimana menangani kerjasama atau entitas yang sudah ada sebelum berlakunya keputusan ini. Dengan demikian, praktik administratif yang mengikuti biasanya mensyaratkan penyesuaian sesuai dengan persyaratan baru, misalnya memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah jika diperlukan menurut Pasal 2, tetapi tidak ada klausul "grandfathering" yang eksplisit.
Keputusan ini tidak menetapkan batas waktu tertentu bagi penyesuaian atau transisi bagi pihak-pihak yang sudah melaksanakan kegiatan serupa sebelumnya.
Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" atau pengecualian eksplisit bagi perjanjian/kerjasama yang telah ada sebelum berlakunya keputusan ini. Oleh karena itu, keberlakuan dan perlakuan terhadap perjanjian lama bergantung pada interpretasi dan praktik pelaksana administratif yang mengacu pada ketentuan persetujuan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Tidak mengatur sanksi