Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1989 tentang Kerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1989 · Keppres No. 42 Tahun 1989 · Keppres Nomor 42 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1989Tanggal Penetapan:4 Agustus 1989
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKerjasama Pertamina Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Usaha Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1989
Tanggal Penetapan04 Agustus 1989
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1989 merupakan peraturan baru pada saat ditetapkan yang secara khusus mengatur kemungkinan kerjasama antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dengan badan usaha swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. Dokumen ini menetapkan kerangka kebijakan dan persyaratan dasar terkait kerjasama tersebut.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat pernyataan atau klausul yang secara eksplisit menyatakan penggantian terhadap peraturan tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Presiden ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan terdahulu.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Keputusan Presiden ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang ada. Namun, posisinya bersifat subordinate kepada undang-undang yang disebut dalam konsiderans dan harus diinterpretasikan serta dilaksanakan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Hubungan dengan peraturan yang dirujuk

    Keputusan ini didasarkan dan berada dalam bingkai hukum beberapa peraturan yang dirujuk dalam bagian mengingat, yaitu antara lain Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Artinya, pelaksanaan Keputusan Presiden ini wajib sesuai dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut.

  • Status berlaku

    Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal 7), yaitu 4 Agustus 1989. Secara umum, Keputusan Presidensial tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dibatalkan, atau diubah oleh peraturan yang lebih tinggi atau peraturan pengganti.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Keputusan Presiden ini lahir untuk: (i) meningkatkan ketahanan ekonomi nasional; (ii) memperoleh nilai tambah lebih besar dari kegiatan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi; (iii) menunjang pembangunan kilang untuk ekspor serta penyediaan bahan bakar dan bahan baku industri dalam negeri; dan (iv) memperluas partisipasi dunia usaha swasta dalam pembangunan nasional. Pertimbangan ini tercantum jelas dalam bagian Menimbang.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Hak: PERTAMINA diberikan hak untuk mengadakan kerjasama dengan badan usaha swasta dalam usaha pemurnian dan pengolahan (Pasal 1 ayat (1)).
    • Kewajiban: setiap kerjasama harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA agar mulai berlaku (Pasal 2 ayat (1)).
    • Kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi (Pasal 2 ayat (2)).
    • Jika terdapat unsur asing, pembentukan badan usaha swasta wajib berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (Pasal 3).
    • Pelaksanaan kerjasama tunduk pada ketentuan perpajakan khusus yang akan diatur pelaksanaannya oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2 ayat (3)).
    • Menteri Pertambangan dan Energi wajib menetapkan pedoman, persyaratan, memberi petunjuk pelaksanaan, dan melakukan pengawasan atas kerjasama (Pasal 6).
  • Prinsip-prinsip Utama
    • Kepentingan nasional dan peningkatan ketahanan ekonomi sebagai prioritas (Pasal 4 huruf a).
    • Peningkatan pendapatan ekspor sebagai tujuan strategis (Pasal 4 huruf b; Pasal 5).
    • Pemenuhan, pemantapan, dan pengamanan kebutuhan dalam negeri, termasuk bahan bakar dan bahan baku industri (Pasal 4 huruf c; Pasal 5).
    • Kepatuhan pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk hukum pertambangan dan aturan investasi asing.
  • Mekanisme dan Prosedur
    • Persetujuan awal: Kerjasama hanya mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA (Pasal 2 ayat (1)).
    • Pengaturan teknis dan administratif: Menteri Pertambangan dan Energi diberi tugas untuk menyusun pedoman, persyaratan, dan petunjuk pelaksanaan serta melakukan pengawasan terhadap kerjasama (Pasal 6).
    • Ketentuan perpajakan: Pelaksanaan aspek perpajakan kerjasama diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 2 ayat (3)).
    • Pembentukan badan usaha dengan unsur asing mengikuti ketentuan Penanaman Modal Asing (Pasal 3).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi

    Keputusan Presiden ini secara tegas menyatakan bahwa "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan" (Pasal 7). Dokumen ditetapkan di Jakarta pada 4 Agustus 1989, sehingga ketentuan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Keputusan Presiden tidak memuat ketentuan peralihan yang spesifik mengenai bagaimana menangani kerjasama atau entitas yang sudah ada sebelum berlakunya keputusan ini. Dengan demikian, praktik administratif yang mengikuti biasanya mensyaratkan penyesuaian sesuai dengan persyaratan baru, misalnya memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah jika diperlukan menurut Pasal 2, tetapi tidak ada klausul "grandfathering" yang eksplisit.

  • Batas waktu penyesuaian

    Keputusan ini tidak menetapkan batas waktu tertentu bagi penyesuaian atau transisi bagi pihak-pihak yang sudah melaksanakan kegiatan serupa sebelumnya.

  • Grandfathering clauses

    Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" atau pengecualian eksplisit bagi perjanjian/kerjasama yang telah ada sebelum berlakunya keputusan ini. Oleh karena itu, keberlakuan dan perlakuan terhadap perjanjian lama bergantung pada interpretasi dan praktik pelaksana administratif yang mengacu pada ketentuan persetujuan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi