Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penggunaan Atribut pada Bantuan Sosial dalam Penanggulangan Bencana.

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2014 · Permensos No. 4 Tahun 2014 · Permensos Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2014Tanggal Penetapan:23 Mei 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPenggunaan Atribut pada Bantuan Sosial dalam Penanggulangan Bencana.
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku24 Juni 2014
Tanggal Penetapan23 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 635)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penggunaan atribut pada bantuan sosial dalam penanggulangan bencana. Latar belakangnya adalah belum adanya pengaturan mengenai penggunaan atribut pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebagai upaya perlindungan sosial saat penanggulangan bencana. Tujuannya adalah untuk memberikan ciri atau identitas pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis atribut yang digunakan pada bantuan sosial, yaitu logo Kementerian Sosial, warna, dan/atau tulisan. Atribut ini dilekatkan pada bantuan sosial seperti sandang, pangan, tempat penampungan sementara, sarana dan prasarana, serta perlengkapan keluarga. Peraturan ini juga mengatur secara rinci penempatan atribut pada masing-masing jenis bantuan sosial tersebut, termasuk ketentuan warna dan tulisan yang harus digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana. Pemerintah daerah yang mengubah, menghilangkan, atau menambah atribut diberikan peringatan tertulis dan jangka waktu untuk menyesuaikan. Kementerian Sosial melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan atribut pada bantuan sosial.

(-)

(-)