Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penggunaan atribut pada bantuan sosial dalam penanggulangan bencana. Latar belakangnya adalah belum adanya pengaturan mengenai penggunaan atribut pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebagai upaya perlindungan sosial saat penanggulangan bencana. Tujuannya adalah untuk memberikan ciri atau identitas pada bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis atribut yang digunakan pada bantuan sosial, yaitu logo Kementerian Sosial, warna, dan/atau tulisan. Atribut ini dilekatkan pada bantuan sosial seperti sandang, pangan, tempat penampungan sementara, sarana dan prasarana, serta perlengkapan keluarga. Peraturan ini juga mengatur secara rinci penempatan atribut pada masing-masing jenis bantuan sosial tersebut, termasuk ketentuan warna dan tulisan yang harus digunakan pada mobilitas penanggulangan bencana. Pemerintah daerah yang mengubah, menghilangkan, atau menambah atribut diberikan peringatan tertulis dan jangka waktu untuk menyesuaikan. Kementerian Sosial melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan atribut pada bantuan sosial.