Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2008Tanggal Penetapan:14 Januari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 Januari 2008
Tanggal Penetapan14 Januari 2008
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Garut.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan desa dapat dilakukan melalui pembentukan desa baru, pemecahan desa, atau penggabungan desa. Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal, jumlah RW, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa yang memadai, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.

Tata cara pembentukan desa melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, dan penetapan oleh Bupati.

Desa yang tidak memenuhi persyaratan dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Hasil penggabungan atau penghapusan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Desa yang memenuhi syarat dapat dimekarkan dengan mengikuti ketentuan pembentukan desa.

Desa memiliki hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, mengelola kekayaan desa, dan memperoleh bantuan dana. Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, kewenangan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, administrasi desa, tugas pembantuan, menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara kekayaan desa.

Status desa dapat diubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Syarat perubahan status meliputi luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Tata cara pengajuan dan penetapan perubahan status desa menjadi kelurahan mengikuti prosedur yang serupa dengan pembentukan desa.

Lurah dan perangkat kelurahan diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.

Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten dan dikelola oleh kelurahan.

1. Desa-desa yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap sebagai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)