Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 15/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta belum optimalnya pelayanan dan perlindungan yang ada.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) oleh Bupati melalui perangkat daerah, yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan. PPT berfungsi sebagai unit kerja pelayanan masyarakat bagi korban kekerasan.
  2. Kerjasama antara instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga sosial dalam penyelenggaraan perlindungan, termasuk penyediaan fasilitas seperti ruang pelayanan khusus di kepolisian, tenaga ahli, pusat pelayanan, rumah aman, serta sarana dan prasarana pemulihan korban.
  3. Pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan korban, konseling, bimbingan rohani, dan resosialisasi.
  4. Bentuk-bentuk kekerasan yang diatur meliputi kekerasan fisik, seksual, ekonomi, dan psikis.
  5. Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan medis, hukum, medicolegal, ekonomi, dan psikologis.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan, yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi kemasyarakatan, dan LSM berbadan hukum.
  7. Sumber dana penyelenggaraan perlindungan berasal dari APBD Kabupaten Bangka Barat dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, serta kepentingan terbaik bagi korban.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)