Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 23/1990 · PP No. 23 Tahun 1990 · PP Nomor 23 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1990Tanggal Penetapan:15 Juni 1990
Investasi & Penanaman ModalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1990
Tanggal Penetapan15 Juni 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan sebagian kekayaan Negara berupa fasilitas telekomunikasi dan sarana penunjangnya sebagai tambahan modal. Nilai kekayaan yang ditetapkan sebagai tambahan modal adalah sebesar Rp. 276.125.023.978,29. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)