Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2022 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2022Tanggal Penetapan:7 Maret 2022
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku07 Maret 2022
Tanggal Penetapan07 Maret 2022
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kota Pontianak. Pengarusutamaan Gender (PUG) diintegrasikan ke dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan menetapkan Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan. Pelaksanaan PUG dilakukan melalui pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah dan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG Daerah. Pokja PUG bertugas mempromosikan PUG, melaksanakan sosialisasi dan advokasi, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta menyusun profil Gender Daerah dan Rencana Aksi Daerah PUG. Tim Teknis dibentuk untuk membantu Pokja PUG dalam pelatihan dan perencanaan Anggaran Responsif Gender (ARG).

Focal Point PUG ditetapkan pada setiap Perangkat Daerah, bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran responsif gender, serta melaporkan pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah melaksanakan PUG untuk pemberdayaan perempuan, meliputi peningkatan kualitas hidup, perlindungan, kualitas keluarga, dan pembentukan sistem data Gender.

Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG, yang kemudian menyampaikan laporan kepada Wali Kota. Wali Kota menyampaikan laporan kepada Gubernur secara berkala.

(-)

(-)