Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perbub Daerah Kabupaten Bondowoso No 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 10/2011 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2011Tanggal Penetapan:28 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perbub Daerah Kabupaten Bondowoso No 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku28 November 2011
Tanggal Penetapan28 November 2011
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Perubahan tersebut meliputi penggantian frase kata "PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bondowoso" menjadi "PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur". Selain itu, Pasal 4 diubah sehingga menetapkan jumlah penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sampai dengan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang akan direalisasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Besaran penyertaan modal daerah pada tahun-tahun berikutnya akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pelaksanaan teknisnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Jika besaran penyertaan modal melampaui batas plafon yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan perekonomian di daerah, peningkatan pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)