Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 3/2012 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2012Tanggal Penetapan:19 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku20 November 2012
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2012 2. Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 02/PW/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor: 01/PW/2012, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2012

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2012. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 536.660.704.045,-, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemda Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemda Lainnya, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 556.268.293.241,-, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Defisit anggaran adalah Rp. (19.607.589.196,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 28.827.869.132,- berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 9.220.279.936,- digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Pembiayaan Netto adalah Rp. 19.607.589.196,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan adalah Rp. 0,-. Walikota menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)