Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2012. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 536.660.704.045,-, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemda Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemda Lainnya, dan pendapatan lainnya. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 556.268.293.241,-, terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Defisit anggaran adalah Rp. (19.607.589.196,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 28.827.869.132,- berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 9.220.279.936,- digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Pembiayaan Netto adalah Rp. 19.607.589.196,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan adalah Rp. 0,-. Walikota menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.