Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 10/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 189), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2017 Nomor 247).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2017. Penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan Bab VIIA tentang Penyelenggaraan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, penambahan Bagian Ketiga tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, penambahan Bab XVIA dan XVIB tentang Program Sekolah Penggerak dan Pendidikan Guru Penggerak serta Pencegahan, Penanganan dan Pembinaan Anak Putus Sekolah, Buta Aksara, dan Anak Tidak Pernah Bersekolah, serta penambahan Bagian Ketiga tentang Sumber Pendanaan Program Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, Program Sekolah Penggerak dan Program Pendidikan Guru Penggerak serta Pembiayaan Terhadap Anak Putus Sekolah, Buta Aksara dan Anak Tidak Pernah Bersekolah. Peraturan ini juga mengatur peran serta Perangkat Daerah terkait dalam penyelenggaraan transisi PAUD ke SD, pembentukan forum komunikasi antara PAUD dan SD, serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas bidang Pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai upaya pencegahan, penanganan, dan pembinaan anak putus sekolah, buta aksara, dan anak tidak pernah bersekolah, termasuk pembentukan satuan gugus tugas untuk mendukung upaya tersebut.

(-)

(-)