Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 9/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sragen sebagai KLA. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai potensi bangsa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program KLA.
  2. Hak dan kewajiban anak, meliputi hak sipil, hak lingkungan keluarga, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak perlindungan khusus.
  3. Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyediakan fasilitas dan layanan untuk pemenuhan hak-hak anak.
  4. Kewajiban pihak lain seperti orang tua, keluarga, masyarakat, swasta, pers, dan media dalam mendukung penyelenggaraan KLA.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Pemerintah Kabupaten: Wajib menyediakan fasilitas dan layanan untuk pemenuhan hak anak, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.
  2. Keluarga: Wajib memenuhi hak-hak anak, memberikan pengasuhan yang baik, dan melindungi anak dari berbagai ancaman.
  3. Dunia Usaha: Wajib menghasilkan produk dan jasa yang ramah anak, menyediakan fasilitas layak anak, dan tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk.
  4. Pers dan Media: Wajib memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam pemberitaan tentang anak dan tidak mengeksploitasi anak yang berhadapan dengan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif yang akan diatur dalam Peraturan Bupati. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar hak-hak anak akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.