Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2014Tanggal Penetapan:20 Mei 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku20 Mei 2014
Tanggal Penetapan20 Mei 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Purwokerto. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PD BPR BKK Purwokerto, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang, bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal dalam bentuk barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PD BPR BKK Purwokerto sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp 17.750.000.000,00. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PD BPR BKK Purwokerto pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00. Realisasi dana penyertaan modal dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.