Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 07 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda No 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 07/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 07 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku06 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi beberapa pasal, antara lain Pasal 1 mengenai definisi Tunjangan Kesejahteraan, Pasal 6 mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRD, penghapusan Pasal 7, 8, dan 9, perubahan Pasal 12 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan, Pasal 16 mengenai tunjangan perumahan, Pasal 17 mengenai pakaian dinas, Pasal 20 mengenai belanja penunjang kegiatan, dan Pasal 21 mengenai penyusunan belanja DPRD.

Hak dan Kewajiban:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan jika rumah jabatan belum tersedia, pakaian dinas, dan uang duka wafat/tewas.
  • Besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat.
  • Sekretariat DPRD bertanggung jawab menyusun belanja DPRD berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(-)

(-)