Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 260 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1951 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 260/1951 · Keppres No. 260 Tahun 1951 · Keppres Nomor 260 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:27 Desember 1951
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Tinggi Di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan27 Desember 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 146 Tahun 1951 tentang pengangkatan Hakim-hakim perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Indonesia, dengan mengacu pada Pasal 15 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 146 Tahun 1951. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Letnan Kolonel Susman Tjokroamidjojo dan Letnan Kolonel Mursito sebagai Hakim-perwira di Pengadilan Tentara Tinggi yang berlokasi di Djakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)

(-)