Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, perlindungan, pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pedagang kaki lima di Kota Jambi. Kebijakan ini memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, pengaturan, dan penertiban pedagang kaki lima, dengan tetap memperhatikan hubungan yang saling menguntungkan dengan usaha lainnya serta mencegah persaingan yang tidak sehat. Peraturan ini mengatur tentang perizinan bagi pedagang kaki lima untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditentukan oleh Walikota, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, tata ruang, keindahan, kebersihan, ketertiban, dan keamanan. Pedagang kaki lima wajib memiliki izin penggunaan lokasi dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, surat pernyataan belum memiliki tempat usaha, dan surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pedagang kaki lima, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi, seperti larangan melakukan kegiatan usaha dengan tempat usaha yang bersifat menetap, menggunakan lahan melebihi ketentuan yang diizinkan, dan merusak fasilitas umum. Pembinaan dan pengawasan pedagang kaki lima dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melibatkan organisasi-organisasi pedagang kaki lima.