Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:11 September 2023
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 16 Seri E Nomor 12); 2. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Nomor 20 Seri E Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ditetapkan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi. Tujuannya adalah menciptakan daya tarik investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal (termasuk penyandang disabilitas), penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, program prioritas nasional/daerah, berorientasi ekspor, dan pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, pelatihan vokasi, fasilitasi riset, dan akses pinjaman bunga rendah. Kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.

(-)

Masyarakat dan/atau Investor penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang tidak menyampaikan laporan setiap tahun dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan lisan; 2. peringatan tertulis; dan/atau 3. pencabutan hak sebagai penerima Insentif dan Kemudahan Investasi.