Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ditetapkan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi. Tujuannya adalah menciptakan daya tarik investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal (termasuk penyandang disabilitas), penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, program prioritas nasional/daerah, berorientasi ekspor, dan pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal.
Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, pelatihan vokasi, fasilitasi riset, dan akses pinjaman bunga rendah. Kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.