Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 4/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 4 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2022Tanggal Penetapan:14 Februari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku14 Februari 2022
Tanggal Penetapan14 Februari 2022
Tempat PenetapanBlang Pidie

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perseroan Terbatas Bank Aceh (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 115)

Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perseroan Terbatas Bank Aceh. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten telah memenuhi penyertaan modal pada PT. Bank Aceh sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp10.000.000.000,-. Selanjutnya, dilakukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp20.000.000.000,- yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak Tahun Anggaran 2022, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp30.000.000.000,-. Rincian tambahan penyertaan modal adalah sebagai berikut: Tahun 2022 sebesar Rp5.000.000.000,-; Tahun 2023 sebesar Rp4.000.000.000,-; Tahun 2024 sebesar Rp4.000.000.000,-; Tahun 2025 sebesar Rp4.000.000.000,-; Tahun 2026 sebesar Rp3.000.000.000,-. Pelaksanaan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan PAD melalui dividen setiap tahunnya.

(-)

(-)