Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perseroan Terbatas Bank Aceh. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten telah memenuhi penyertaan modal pada PT. Bank Aceh sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp10.000.000.000,-. Selanjutnya, dilakukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp20.000.000.000,- yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak Tahun Anggaran 2022, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp30.000.000.000,-. Rincian tambahan penyertaan modal adalah sebagai berikut: Tahun 2022 sebesar Rp5.000.000.000,-; Tahun 2023 sebesar Rp4.000.000.000,-; Tahun 2024 sebesar Rp4.000.000.000,-; Tahun 2025 sebesar Rp4.000.000.000,-; Tahun 2026 sebesar Rp3.000.000.000,-. Pelaksanaan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan PAD melalui dividen setiap tahunnya.