Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1973 tentang Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia P.T." ("Unindo P.T.")

Juga dikenal sebagai: PP 8/1973 · PP No. 8 Tahun 1973 · PP Nomor 8 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1973Tanggal Penetapan:17 Maret 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia P.T." ("Unindo P.T.")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1973
Tanggal Penetapan17 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal saham Perseroan Terbatas 'UNELEC INDONESIA P.T.' atau 'UNINDO P.T.'. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengalihkan kepemilikan saham dari Perusahaan Umum Listrik Negara kepada Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyertaan ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara dalam bentuk saham-saham 'UNINDO P.T.', yang sebelumnya diambil bagian oleh Perusahaan Umum Listrik Negara. Dengan pengalihan ini, hak dan kewajiban Perusahaan Umum Listrik Negara sebagai pemegang saham beralih kepada Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan penyertaan modal ini harus memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)