Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 14/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Oktober 2012
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Oktober 2012
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketaatan, keteraturan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan pemerintahan dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tertib batas wilayah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penataan dan penegasan batas wilayah.
  2. Tertib penggunaan dan pemanfaatan aset daerah: Aset daerah harus didata dan dicatat, serta diberikan tanda khusus. Penggunaan aset harus sesuai peruntukannya.
  3. Tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai: Mengatur perilaku pejalan kaki, penggunaan kendaraan umum, dan larangan terkait jalan dan angkutan.
  4. Tertib pemanfaatan ruang dan lahan: Pemanfaatan ruang dan lahan harus sesuai tata ruang dan tata guna tanah.
  5. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Mengatur larangan dan kewajiban terkait jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  6. Tertib sungai, saluran, danau, kolam, dan lepas pantai: Mengatur larangan terkait pembangunan di bantaran sungai dan pemanfaatan sumber air.
  7. Tertib lingkungan: Mengatur larangan terkait penebangan pohon, perusakan lingkungan, dan penggunaan bahan peledak.
  8. Tertib tempat dan usaha tertentu: Mengatur izin tempat usaha, kegiatan pedagang kaki lima, dan usaha tertentu lainnya.
  9. Tertib bangunan: Pendirian bangunan harus memperhatikan sempadan jalan dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  10. Tertib sosial: Mengatur larangan terkait meminta sumbangan, menjadi pengemis, dan perbuatan asusila.
  11. Tertib kesehatan: Mengatur penyelenggaraan pengobatan tradisional dan penjualan obat-obatan.
  12. Tertib tempat hiburan dan keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan larangan bagi pengunjung.
  13. Tertib peran serta masyarakat: Mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan melaporkan pelanggaran.

Peraturan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dalam mewujudkan tata kehidupan yang lebih tertib, tenteram, nyaman, sehat, damai, dan sejahtera.

1. Semua kebijakan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. 2. Penyidik yang tidak melaksanakan tugasnya dengan benar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, pencabutan keanggotaan sebagai penyidik, atau pemecatan.