Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.08/2016 · PMK No. 122/PMK.08/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2016Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2016
Tanggal Penetapan08 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar NKRI, melalui Surat Pernyataan. Harta yang berada di luar NKRI dapat dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan harus diinvestasikan di dalam negeri. Investasi harus dilakukan paling singkat tiga tahun dan dapat berupa investasi infrastruktur, sektor riil, properti, logam mulia, atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan. Bank Persepsi ditunjuk sebagai gateway untuk memfasilitasi pengalihan dan investasi dana. Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus untuk menampung dana yang dialihkan, dan Bank Persepsi wajib melaporkan pembukaan dan pengalihan dana kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(-)

  • 1. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan sanksi kepada Bank Persepsi yang tidak memenuhi ketentuan, berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway.