Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1984 tentang Penangguhan Pajak Penghasilan Atas Bunga Pinjaman Yang Diterima Pemerintah Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1984 · Keppres No. 16 Tahun 1984 · Keppres Nomor 16 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 1984Tanggal Penetapan:7 Maret 1984
Utang, Piutang & Hibah NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenangguhan Pajak Penghasilan Atas Bunga Pinjaman Yang Diterima Pemerintah Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Maret 1984
Tanggal Penetapan07 Maret 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1984 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional yang masih memerlukan pinjaman luar negeri sebagai pelengkap sumber dana dalam negeri. Kebijakan ini menetapkan penangguhan pemungutan pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah dari pemerintah negara-negara asing, badan-badan resmi internasional, dan kreditor swasta. Penangguhan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran usaha memperoleh pinjaman luar negeri yang diperlukan untuk pembiayaan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

(-)

(-)