di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 20/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor di jalan dan memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran. Tujuannya adalah memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Obyek pengujian meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subyeknya adalah pemilik atau pemegang kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, yang wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala kepada dinas.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan teknis dan laik jalan, rancang bangun kendaraan, pengujian berkala (setiap 6 bulan), dan pemeriksaan kendaraan di jalan. Rancang bangun dan rekayasa kendaraan harus dilakukan oleh bengkel atau pabrik yang memenuhi kualifikasi. Setiap kendaraan wajib uji harus didaftarkan kepada Dinas untuk mendapatkan penetapan pelaksanaan pengujian berkala.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagai retribusi jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pengujian. Pemungutan retribusi dilakukan oleh dinas terkait atau pihak ketiga.
Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi, yang wajib dilakukan minimal sekali setahun. Bengkel pelaksana pemeriksaan emisi harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan izin dari Dinas.