Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 40/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kemandirian daerah melalui pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan BPHTB. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang umumnya adalah harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka NJOP PBB yang digunakan. - **Tarif Pajak:** Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. - **Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP):** NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00. - **Wilayah Pemungutan:** BPHTB dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. - **Masa Pajak dan Terutangnya Pajak:** Masa pajak adalah 1 bulan atau ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta untuk jual beli). - **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Pajak dibayar sendiri oleh wajib pajak menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Penagihan dapat dilakukan dengan surat paksa jika pajak tidak dibayar tepat waktu. - **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. - **Pengurangan dan Keringanan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam kondisi tertentu (misalnya, bencana, stimulus ekonomi). - **Kewajiban PPAT/Notaris dan Instansi Lelang/Pertanahan:** PPAT/Notaris dan instansi lelang/pertanahan memiliki kewajiban terkait pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta/risalah lelang/pendaftaran hak.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan ini.

1. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat pembuat akta tanah/notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala instansi yang melaksanakan tugas di bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD/ tidak membayar pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD/ tidak membayar pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.