di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Ploso
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 1/2012 · Perda Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ploso. Latar belakangnya adalah untuk mengganti peraturan daerah tentang retribusi daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu, aksesibilitas, dan kelangsungan pelayanan kesehatan di RSUD Ploso.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.