Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.11/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.11/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 07/PMK.11/2010 · PMK No. 07/PMK.11/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:18 Januari 2010
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan18 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu pada Tahun Anggaran 2010. Tujuannya adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri. Bea masuk ditanggung pemerintah diberikan kepada industri sektor tertentu yang memenuhi kriteria seperti penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan negara. Barang dan bahan yang diimpor harus belum diproduksi di dalam negeri, atau jika sudah diproduksi, belum memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Permohonan bea masuk ditanggung pemerintah diajukan oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan analisis dan alasan yang mendukung.

(-)

(-)