Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juni 2014
Badan Usaha Milik DaerahJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juni 2014
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Ketentuan Umum: Pasal 1 diubah dengan mengubah definisi angka (9) dan (10) serta menambahkan angka (14) yang mendefinisikan Lembaga Keuangan sebagai Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank.
  2. Kegiatan Usaha: Pasal 6 diubah untuk memperluas kegiatan usaha Penjamin, termasuk penjaminan pinjaman koperasi, program kemitraan BUMN, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai dan fidusia, surat utang, transaksi dagang, pengadaan barang/jasa (surety bond), bank garansi (kontra bank garansi), SKBDN, L/C, kepabeanan (custom bond), jasa konsultasi manajemen, penyediaan informasi/database Terjamin, dan penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan Menteri.
  3. Permodalan: Pasal 12 diubah terkait modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,- (Dua Ratus Milyar Rupiah) secara bertahap berdasarkan Peraturan Gubernur. Komposisi modal terdiri dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (minimal 51%), Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan/atau BUMD (maksimal 44%), dan Pihak Ketiga (maksimal 5%). Besaran modal disetor diatur dalam Anggaran Dasar dan Rapat Umum Pemegang Saham.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)