Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2013 · PERPRES No. 60 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2013Tanggal Penetapan:28 Agustus 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 2013
Tanggal Penetapan28 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyelenggarakan layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif guna mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Tujuan khususnya meliputi pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh, perlindungan dari kekerasan, dan penyelenggaraan pelayanan terintegrasi. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan, serta pembentukan Gugus Tugas untuk koordinasi kebijakan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban Pemerintah untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan pelatihan.

(-)

(-)