Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Reformasi Birokrasi ini bertujuan membangun profil pegawai yang profesional, bermoral, produktif, bersih, bertanggung jawab, jujur, efektif, efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan prima.
Sasaran Reformasi Birokrasi adalah mengubah pola pikir dan budaya kerja pegawai, serta sistem manajemen pemerintahan yang mencakup kelembagaan, budaya organisasi, ketatalaksanaan, regulasi-deregulasi birokrasi, dan sumber daya manusia.
Program Reformasi Birokrasi terdiri dari sembilan program utama: percepatan (quick wins), manajemen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah-langkah pelaksanaan mencakup perencanaan, identifikasi masalah, penetapan target, penerapan program, monitoring, evaluasi, dan survei kepuasan pengguna.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi melibatkan Wakil Menteri Perhubungan yang bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyelenggaraan reformasi, serta Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan para Kepala unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan di unit kerja masing-masing. Sekretaris Jenderal memfasilitasi dan mengkoordinasikan penilaian oleh tim independen.