Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 32/2010 · Permenhub No. 32 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 32 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2010Tanggal Penetapan:15 Juni 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Juni 2010
Tanggal Penetapan15 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2008.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Reformasi Birokrasi ini bertujuan membangun profil pegawai yang profesional, bermoral, produktif, bersih, bertanggung jawab, jujur, efektif, efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan prima. Sasaran Reformasi Birokrasi adalah mengubah pola pikir dan budaya kerja pegawai, serta sistem manajemen pemerintahan yang mencakup kelembagaan, budaya organisasi, ketatalaksanaan, regulasi-deregulasi birokrasi, dan sumber daya manusia. Program Reformasi Birokrasi terdiri dari sembilan program utama: percepatan (quick wins), manajemen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur, penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan pengawasan internal, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah-langkah pelaksanaan mencakup perencanaan, identifikasi masalah, penetapan target, penerapan program, monitoring, evaluasi, dan survei kepuasan pengguna. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi melibatkan Wakil Menteri Perhubungan yang bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyelenggaraan reformasi, serta Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan para Kepala unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan di unit kerja masing-masing. Sekretaris Jenderal memfasilitasi dan mengkoordinasikan penilaian oleh tim independen.

(-)

(-)