Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2012 tentang Program Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.2/2012 · Perka BMKG No. KEP.2 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2012Tanggal Penetapan:9 Mei 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaProgram Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku09 Mei 2012
Tanggal Penetapan09 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor: 007/ PKBMG.01/2006;

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Program Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi BMKG. Tujuan dari Quick Wins adalah untuk memperbaiki sistem dan mekanisme kerja serta produk utama BMKG agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat oleh para pemangku kepentingan. Quick Wins meliputi peningkatan kualitas informasi dan jasa MKG, peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi dan jasa MKG, pemberian layanan peringatan dini langsung kepada masyarakat, pembangunan fasilitas layanan informasi publik MKG satu pintu, dan peningkatan profesionalisme SDM BMKG. Untuk pengelolaan Quick Wins, dibentuk Tim Pengelola Quick Wins Reformasi Birokrasi yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan, memonitor perkembangan, mengevaluasi kendala, memberikan saran, dan melaporkan hasil pelaksanaan Quick Wins. Keanggotaan Tim terdiri dari pejabat struktural BMKG. Tim dibantu oleh Sekretariat Tim. Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Anggota Sekretariat Tim diberikan honorarium. Biaya pelaksanaan tugas Tim dan Sekretariat Tim dibebankan pada anggaran BMKG.

(-)

(-)