Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2008Tanggal Penetapan:27 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku28 Oktober 2008
Tanggal Penetapan27 Oktober 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah disesuaikan melalui peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penyesuaian pada pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)