Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Kemen PANRB SKJ.2/2026 · Kemen PANRB No. SKJ.2 Tahun 2026 · Kemen PANRB Nomor SKJ.2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2026Tanggal Penetapan:17 Maret 2026
ProfesiHukum Administrasi NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Maret 2026
Tanggal Penetapan17 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagai acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi, mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool) bagi Aparatur Sipil Negara.

Standar kompetensi ini mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi teknis bagi jenjang keahlian meliputi program kehumasan, strategi komunikasi, publikasi kehumasan, audit komunikasi, rekomendasi kebijakan komunikasi publik, dan advokasi kebijakan komunikasi publik. Sementara itu, jenjang keterampilan mencakup pelayanan informasi, produk kreatif kehumasan, dan ajang khusus (special event).

Persyaratan jabatan yang ditetapkan meliputi kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja jabatan, pengalaman kerja, dan pangkat. Rincian standar kompetensi ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)