Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 136 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1953 tentang Perutusan Indonesia Pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Di New York

Juga dikenal sebagai: Keppres 136/1953 · Keppres No. 136 Tahun 1953 · Keppres Nomor 136 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerutusan Indonesia Pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Di New York
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1953 ini ditetapkan untuk mengatur pengiriman delegasi Republik Indonesia ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-8 di New York. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dan terdiri dari berbagai utusan dan wakil yang diperlukan. Keputusan ini menetapkan susunan delegasi, tata perjalanan, tugas, dan pembiayaan yang diperlukan. Delegasi akan berangkat dari Jakarta pada awal September 1953 dan dapat singgah di beberapa tempat selama perjalanan. Delegasi bertugas di bawah pimpinan Menteri Luar Negeri dan dapat mewakili Indonesia dalam pertemuan lain yang terkait. Pembiayaan perjalanan dan perwakilan diatur dengan dana yang disediakan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia di New York dan Komisarariat Agung di Den Haag. Kepala Perutusan Tetap berwenang mengatur kunjungan dan memberikan bantuan yang diperlukan.

(-)

(-)