Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Soebekti Menjadi Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1950 · Keppres No. 52 Tahun 1950 · Keppres Nomor 52 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 1950Tanggal Penetapan:1 Februari 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Soebekti Menjadi Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 1950
Tanggal Penetapan01 Februari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 52 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Mr. Soebekti sebagai Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat, efektif mulai 28 Januari 1950. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kebutuhan penyusunan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Gaji dan penghasilan lain dari pegawai tersebut akan ditetapkan lebih lanjut, dan segala sesuatu akan disesuaikan jika terdapat kekhilafan dalam penetapan ini.

(-)

(-)