Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan untuk Mendukung Implementasi Transformasi Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/2025 · Inpres No. 5 Tahun 2025 · Inpres Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2025Tanggal Penetapan:14 Februari 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan untuk Mendukung Implementasi Transformasi Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 2025
Tanggal Penetapan14 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan dengan mempercepat peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan lanjutan di seluruh Indonesia. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk berkoordinasi dalam pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan. Menteri Kesehatan diberi tugas untuk menyusun strategi, standar, dan kriteria pemenuhan kebutuhan tersebut, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam perencanaan dan penganggaran. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri diminta untuk mendukung penganggaran dan kebijakan yang diperlukan. Para Gubernur dan Bupati/Wali kota diinstruksikan untuk melakukan pemetaan kebutuhan dan mengalokasikan anggaran daerah. Instruksi ini berlaku hingga 31 Desember 2029.

(-)

(-)