Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung implementasi transformasi kesehatan dengan mempercepat peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan lanjutan di seluruh Indonesia. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk berkoordinasi dalam pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan. Menteri Kesehatan diberi tugas untuk menyusun strategi, standar, dan kriteria pemenuhan kebutuhan tersebut, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam perencanaan dan penganggaran. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri diminta untuk mendukung penganggaran dan kebijakan yang diperlukan. Para Gubernur dan Bupati/Wali kota diinstruksikan untuk melakukan pemetaan kebutuhan dan mengalokasikan anggaran daerah. Instruksi ini berlaku hingga 31 Desember 2029.