Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi di Kota Denpasar, Bali, dengan menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Wilayah Serangan dipilih karena potensinya dalam pariwisata dan industri kreatif. Peraturan ini menetapkan batas wilayah, kegiatan usaha yang diperbolehkan, dan tanggung jawab badan usaha dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan. Badan usaha harus menyelesaikan pembangunan dalam 36 bulan, dengan evaluasi oleh Dewan Nasional. Jika tidak siap, perpanjangan waktu dapat diberikan atau pencabutan penetapan diusulkan.