Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG DANA CADANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG DANA CADANGAN
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah terhadap besaran penganggaran Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait dengan penghematan pembiayaan pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015.

Perubahan substansial meliputi penetapan besaran Dana Cadangan menjadi Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah) dengan rincian penyisihan anggaran sebagai berikut:

  1. Tahun Anggaran 2015 sebanyak Rp 0,00 (nol rupiah);
  2. Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah); dan
  3. Tahun Anggaran 2017 sebanyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah).

Selain itu, diatur pula bahwa jika Dana Cadangan tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kekurangan pembiayaan akan didanai dari APBD tahun berkenaan.

(-)

(-)