di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: PMK 73/2024 · PMK No. 73 Tahun 2024 · PMK Nomor 73 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jenis PNBP yang diatur meliputi:
Tarif jasa pengujian dihitung berdasarkan biaya bahan pengujian (reagen, media, baku pembanding, bahan fungsional, hewan uji) dan biaya pengelolaan serta penggunaan fasilitas pengujian (listrik, gas, kalibrasi, pemeliharaan alat, akreditasi, penyusutan alat, sumber daya manusia). Metodologi penghitungan tarif jasa pengujian tercantum dalam Lampiran. Kepala BPOM menetapkan hasil penghitungan tarif jasa pengujian.
Tarif jasa kalibrasi in situ tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi, sedangkan tarif kalibrasi ex situ tidak termasuk biaya pengiriman sampel. Biaya-biaya ini dibebankan kepada wajib bayar. Tarif pelatihan teknis laboratorium tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi, yang juga dibebankan kepada wajib bayar. Pelatihan teknis laboratorium dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Jenis dan tarif PNBP bagi wajib bayar usaha skala besar disediakan oleh pihak pemberi layanan di luar BPOM. Jika tidak tersedia atau belum mencukupi, BPOM dapat memberikan layanan dengan tarif sesuai peraturan ini. Kriteria usaha skala besar dan tata cara permohonan layanan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pertimbangan tertentu, tarif PNBP dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0%, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh PNBP yang berlaku pada BPOM wajib disetor ke Kas Negara.