di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 5/2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik berdasarkan aturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Jenis Peraturan Perundang-Undangan pada tingkat Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa, disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. Peraturan Desa mulai berlaku sejak diundangkan dalam Berita Daerah, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut dan tidak boleh berlaku surut. Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan. Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.