Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 4/2014 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2014Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku23 Juni 2014
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat, dengan pengelolaan yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup. Kebijakan pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah, meliputi konservasi, pendayagunaan, dan sistem informasi air tanah, serta terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. Dinas menyusun kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati, melalui konsultasi publik.

Pengelolaan air tanah mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi konservasi, pendayagunaan, serta pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan meliputi inventarisasi, penetapan zona konservasi, dan penyusunan rencana pengelolaan air tanah. Inventarisasi mencakup data kuantitas, kualitas, kondisi lingkungan, cekungan air tanah, kelembagaan, dan sosial ekonomi masyarakat. Zona konservasi meliputi zona perlindungan dan pemanfaatan air tanah. Rencana pengelolaan air tanah memuat program konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah, dengan mengutamakan penggunaan air permukaan dan kondisi lingkungan air tanah.

Pelaksanaan pengelolaan air tanah meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan, yang dilaksanakan oleh Bupati atau pihak lain yang ditugaskan. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan, pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan prioritas pada kebutuhan pokok sehari-hari. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan mencegah amblesan tanah melalui pengendalian pengambilan dan peningkatan imbuhan air tanah.

Perizinan diperlukan untuk pemakaian dan pengusahaan air tanah, dengan rekomendasi teknis dari Menteri, Gubernur, atau dinas terkait. Sistem informasi air tanah diselenggarakan untuk mendukung pengelolaan air tanah, meliputi data konfigurasi cekungan, hidrogeologi, potensi, konservasi, pendayagunaan, kondisi lingkungan, pengendalian, kebijakan, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Bupati mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan Pasal 61, 62, 65, 66, 72, dan 73. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 kepada pemegang izin yang dengan sengaja melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan sumber air, pencemaran, atau kerugian.