Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang RAMBU LALU LINTAS JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 4/2013 · Perda Kabupaten Bone No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2013Tanggal Penetapan:14 Maret 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRAMBU LALU LINTAS JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku15 Maret 2013
Tanggal Penetapan14 Maret 2013
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penempatan Nama Jalan, Nomor Lorong dan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bone.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rambu lalu lintas jalan di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengatur ketertiban lalu lintas, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan kendaraan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Lokasi penempatan rambu lalu lintas di wilayah daerah, baik yang bersifat tetap maupun sementara, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  2. Objek rambu lalu lintas adalah penyediaan rambu di tepi jalan umum, diperuntukkan bagi pengguna jalan (kendaraan bermotor, tidak bermotor, orang pribadi, atau badan).
  3. Jenis rambu dikelompokkan menjadi rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
  4. Penempatan rambu di sebelah kiri arah lalu lintas, dengan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu.
  5. Bupati dapat menutup jalan untuk perbaikan atau kepentingan umum dengan rambu sementara.
  6. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penempatan, dan pemeliharaan rambu.
  7. Kewajiban penyelenggara rambu untuk menjaga kondisi rambu dan mengumumkan pemasangan/pencabutan rambu.
  8. Larangan menempelkan atau merusak rambu, serta kewajiban pengguna jalan untuk mentaati rambu.
  9. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rambu.
  10. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang lalu lintas.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).